News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris Jaringan Poso di Makassar

Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri kembali menangkap seorang terduga teroris berinisial SR (56) di wilayah Kelurahan Tello, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Jumat, 30 Juli 2021 - 23:54 WIB
Densus 88 tangkap seorang terduga teroris di Makassar
Sumber :
  • Antara

Makassar - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri kembali menangkap seorang terduga teroris berinisial SR (56) di wilayah Kelurahan Tello, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Iya benar, itu terkait (jaringan) teroris di Poso (Sulawesi Tengah)," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam membenarkan penangkapan kepada wartawan di Rumah Sakit Bayangkara, Makassar, Jumat.

Perwira tinggi Polri ini mengungkapkan penangkapan terduga teroris tersebut merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan Tim Densus 88 Antiteror berkaitan dengan serangkaian aksi teror di wilayah Sulawesi dan Sulsel belum lama ini.

"Kalau kita (Polda Sulsel) tentu saja hanya mem-'backup' (dukungan personel) Tim Densus 88," papar Merdy menjawab pertanyaan awak media.

Dari penangkapan SR di rumahnya itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti buku, alat panah, dan pakaian diduga berkaitan dengan kasus terorisme.

Saat ditanyakan apakah terduga tersebut jaringan Kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang sebelumnya digerebek di Villa Mutiara Biru, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kapolda mengatakan bahwa terduga bukan jaringan JAD.

Kapolda mengatakan dari hasil pemeriksaan, SR merupakan jaringan Ali Kalora, di Poso, Sulteng. Bersangkutan ditangkap pada Kamis, 29 Juli 2021, sekitar pukul 10.00 WITA, dan langsung dibawa Tim Densus 88. Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui persis dimana lokasi pemeriksaan terduga tersebut.

"Iya sudah ditangkap, dimana lokasi pemeriksaannya belum ada informasi terbaru, karena ini kewenangan Densus 88," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Mabes Polri membawa 58 orang tersangka teroris ke Jakarta setelah melalui serangkaian pemeriksaan secara intensif di Kantor Polda Sulsel.

Para tersangka dituduh terlibat dalam aksi bom bunuh diri pasangan suami istri inisial L dan YSR di depan Gereja Katedral Makassar pada Minggu, 28 Maret 2021, di sela pelaksanaan ibadah Minggu. Puluhan orang terluka saat kejadian tersebut.

Usai serangan itu, Densus 88 Antiteror di-"backup" Polda Sulsel langsung bergerak cepat dan menangkap sejumlah jaringannya, bahkan satu orang terduga teroris ditembak mati di Jalan Malangkeri, Kecamatan Tamalanrea, karena diduga melawan petugas saat penangkapan. (prs/ant)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT