GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap, gratifikasi, serta pencucian uang.
Rabu, 14 Juli 2021 - 18:53 WIB
Eks panitera PN Jakarta Utara Rohadi divonis 3,5 tahun penjara
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap, gratifikasi, serta pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider, kedua, ketiga, serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan keempat," kata majelis hakim yang dipimpin Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Hakim Albertus Usada melanjutkan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 4 bulan."

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Rohadi divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada kesempatan itu, hakim mengemukakan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dalam menjalankan proses peradilan terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa menyatakan mengaku bersalah, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga," kata hakim Albertus.

Dalam perkara ini, majelis hakim yang terdiri atas Albertus Usada, Susanti Arsi Wibawani, dan Ali Mukhatarom menyatakan bahwa Rohadi terbukti melakukan perbuatan dalam empat dakwaan.

Pertama, Rohadi terbukti menerima suap dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009—2014 Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie melalui Sudiwardono terkait dengan pengurusan tindak pidana korupsi yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie supaya dapat dibebaskan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Rohadi terbukti sebagaimana dakwaan kesatu subsider dari Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Rohadi terbukti menerima suap dalam jabatannya sebagai panitera pengganti masing-masing dari Jeffri Darmawan melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar serta dari Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar terkait pengurusan perkara.

Dalam hal ini, Rohadi juga terbukti sebagaimana dakwaan kedua dari pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rohadi juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp11.518.850.000,00 dari sejumlah pihak terkait dengan jabatannya sebagai panitera pengganti.

Ia terbukti melakukan pelanggaran Pasal 12B UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Keempat, Rohadi terbukti melakukan pencucian uang, yaitu menukarkan dari mata uang asing ke mata uang rupiah seluruhnya sebesar Rp19,408 miliar, menempatkan (setor tunai) di rekeningnya sendiri pada tahun 2014—2015 sebesar Rp465,3 juta, mentransfer ke rekening anggota keluarganya, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan (rumah) seluruhnya sebesar Rp13.010.976.000,00.

Selanjutnya, Rohadi terbukti membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor (mobil) seluruhnya sebesar Rp7.714.121.000 dan perbuatan lainnya berupa membuat kuitansi fiktif agar tampak seolah-olah menerima modal investasi (pinjaman uang) dari pihak lain dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Rohadi pun terbukti melakukan pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Terhadap vonis tersebut, JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan Rohadi menyatakan menerima vonis.

Sidang dilakukan secara tatap muka dan virtual. Majelis hakim, sebagian jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum hadir di pengadilan, sementara Rohadi di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Rohadi saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung atas vonis 7 tahun penjara karena menerima suap untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil pada tahun 2016. (prs/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Musuh Besar Valentino Rossi di MotoGP, Nomor 3 Paling Kontroversial

5 Musuh Besar Valentino Rossi di MotoGP, Nomor 3 Paling Kontroversial

Siapa saja kelima musuh besar Valentino Rossi di dunia MotoGP? Bahkan ada nomor tiga yang paling kontroversial.
Liverpool Vs PSG: Steven Gerrard Tak Jagokan The Reds Juara Liga Champions

Liverpool Vs PSG: Steven Gerrard Tak Jagokan The Reds Juara Liga Champions

Liverpool akan bersua Paris Saint-Germain (PSG) di perempat final Liga Champions. Kenapa Steven Gerrard tidak menjagokan The Reds juara?
Kehilangan Megawati Hangestri, Nasib Red Sparks Berputar 180 Derajat! Dari Finalis Kini jadi Juru Kunci Liga Voli Korea 2025/2026

Kehilangan Megawati Hangestri, Nasib Red Sparks Berputar 180 Derajat! Dari Finalis Kini jadi Juru Kunci Liga Voli Korea 2025/2026

Performa Red Sparks di Liga Voli Korea 2025/2026 mengalami penurunan drastis sejak kehilangan trio penyerang, Megawati Hangestri Vanja Bukilic dan Pyo Seung-ju.
Megabintang Cristiano Ronaldo Sapa Umat Muslim di Hari Raya Idul Fitri, Beri Doa dan Harapan ‎

Megabintang Cristiano Ronaldo Sapa Umat Muslim di Hari Raya Idul Fitri, Beri Doa dan Harapan ‎

Ucapan tersebut dibagikan Ronaldo saat momen Lebaran berlangsung pada Sabtu (20/3/2026) waktu Arab Saudi. Kehadirannya dalam perayaan ini pun menjadi sorotan karena menunjukkan kepedulian lintas agama.
Perhatikan Hal Ini Sebelum Libur di Momen Lebaran Bersama Anak Agar Berwisata Tetap Aman

Perhatikan Hal Ini Sebelum Libur di Momen Lebaran Bersama Anak Agar Berwisata Tetap Aman

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana membagikan kiat supaya berwisata tetap aman bersama anak selama libur Lebaran 2026.
PBVSI Bocorkan 4 Pemain Naturalisasi Asal Brasil untuk Timnas Voli Indonesia: Berusia 17 Tahun

PBVSI Bocorkan 4 Pemain Naturalisasi Asal Brasil untuk Timnas Voli Indonesia: Berusia 17 Tahun

Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) membocorkan empat pemain Brasil yang akan dinaturalisasi untuk memperkuat Timnas Voli Indonesia.

Trending

Truk Sumbu 3 Diduga Langgar Aturan SKB di Tol Cikampek, Kemenhub: Kepolisian sudah Melakukan Tindakan Tegas

Truk Sumbu 3 Diduga Langgar Aturan SKB di Tol Cikampek, Kemenhub: Kepolisian sudah Melakukan Tindakan Tegas

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi sejumlah truk yang diduga dikawal oleh anggota TNI, melanggar aturan surat keputusan bersama (SKB) soal
4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

PSSI dikabarkan akan menaturalisasi pemain setelah FIFA Series 2026, termasuk eks kapten Belanda U-17 dan pemain Eredivisie demi memperkuat Timnas Indonesia?
Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam menyoroti rumor Timnas Indonesia menggantikan Iran di Piala Dunia 2026, namun begini menurut regulasi FIFA. Simak selengkapnya.
Media Bulgaria Tak Habis Pikir, Belum Juga Lawan Timnas Indonesia, Pelatih Mereka Sudah Pusing soal Masalah Internal Tim

Media Bulgaria Tak Habis Pikir, Belum Juga Lawan Timnas Indonesia, Pelatih Mereka Sudah Pusing soal Masalah Internal Tim

Media Bulgaria tak habis pikir melihat situasi yang kini menimpa internal tim nasional mereka jelang hadapi lawan mereka, Timnas Indonesia di FIFA Series 2026.
Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

FIFA telah resmi menetapkan tanggal penyelenggaraan FIFA ASEAN Cup di edisi perdana. Turnamen tersebut nyatanya digelar hanya sebulan setelah Piala AFF 2026.
Bicara di Depan Publik Bulgaria, Ivan Kolev Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia: Fasilitas di Sana Cukup Buruk

Bicara di Depan Publik Bulgaria, Ivan Kolev Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia: Fasilitas di Sana Cukup Buruk

Ketika diwawancarai media Bulgaria, Ivan Kolev malah membongkar bagaimana kekurangan Timnas Indonesia di era kepelatihannya dalam periode 2001-2003 dan 2007.
Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Bung Harpa mengungkapkan bahwa saat ini pemain Timnas Indonesia di luar negeri diberikan pilihan jika ingin tampil di FIFA Series 2026, apa isi pilihannya?
Selengkapnya

Viral