News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RJ Lino Minta Dikeluarkan dari Rutan KPK dalam Sidang Praperadilan

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 18 Mei 2021 - 15:55 WIB
Suasana sidang praperadilan RJ Lino, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, 18/5  - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Agus Dwiwarsono selaku kuasa hukum RJ Lino saat membacakan permohonan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Ia menyebut proses penyidikan dan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Memerintahkan termohon (KPK) untuk mengeluarkan pemohon (RJ Lino) dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI," kata Agus.

Agus menjelaskan bahwa Sprindik Nomor Sprin-Dik-55/01/12/2015 dikeluarkan pada 15 Desember 2015, sementara penahanan terhadap kliennya dilakukan pada 26 Maret 2021.

"Berarti KPK terbitkan SPDP sejak dimulainya proses penyidikan, yang dihitung sampai dengan dilakukan penahanan terhadap RJ Lino pada tanggal 26 Maret 2021 adalah 5 tahun 1 bulan 10 hari," ujar Agus.

Dia mengatakan selama rentang waktu tersebut, kliennya baru satu kali diperiksa sebagai tersangka pada 5 Februari 2016. Selanjutnya, setelah ditahan pada 26 Maret 2021 baru dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dengan didampingi penasihat hukum, dan sampai saat ini perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Fakta tersebut, lanjut dia, menunjukkan bahwa KPK tidak melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK, karena syarat waktu penghitungan 2 tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan (SPDP), penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan telah terlewati, dan KPK tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap RJ Lino.

"Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka, maka cukup alasan hukumnya bagi hakim praperadilan untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan praperadilan dari RJ Lino," kata Agus.

Selain itu, ia juga menyinggung soal kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) yang hanya 22.828,94 dolar AS atau Rp329.518.755 dalam kasus RJ Lino tersebut.

Hal tersebut berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan kerugian negara pengadaan QCC tahun 2010 sebagaimana surat BPK tanggal 20 Oktober 2020.

"Maka sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf b dan ayat (2) jo Pasal 70C UU No 19 Tahun 2019, KPK hanya berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar serta dalam hal kerugian negara di bawah Rp1 miliar wajib menyerahkan penyidikan, penuntutan kepada Kepolisian dan/atau Kejaksaan," katanya pula.

Sebelumnya, RJ Lino telah ditahan KPK pada 26 Maret 2021, setelah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada Desember 2015.

Akibat perbuatan tersangka RJ Lino, KPK telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar 22.828,94 dolar AS.

Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, BPK tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti, karena bukti pengeluaran riil Hua Dong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh.

Adapun sidang praperadilan RJ Lino kembali digelar pada 19 Mei 2021 dengan agenda jawaban dari termohon (KPK). ADE/ANTARA

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Analisis BMKG: Gempa Kuat di Talaud Dipicu Deformasi Lempeng Maluku

Analisis BMKG: Gempa Kuat di Talaud Dipicu Deformasi Lempeng Maluku

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan penjelasan ilmiah terkait gempa bumi tektonik yang mengguncang wilayah Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sabtu (10/1) malam. 
Rezeki Mengalir Deras! 5 Shio Paling Beruntung Minggu Ini 11–10 Januari 2026

Rezeki Mengalir Deras! 5 Shio Paling Beruntung Minggu Ini 11–10 Januari 2026

Astrologi Tiongkok meramalkan 5 shio yang paling beruntung pada minggu ini, 11–10 Januari 2026. Keberuntungan mengalir deras, terutama dalam keuangan.
Review Papa Zola The Movie: Animasi Keluarga yang Menggali Makna Ayah di Balik Humor

Review Papa Zola The Movie: Animasi Keluarga yang Menggali Makna Ayah di Balik Humor

Berbeda dari animasi petualangan atau aksi yang mendominasi layar lebar, film Papa Zola The Movie memilih fokus pada relasi keluarga, khususnya hubungan antara
Hadapi Pemuncak Klasemen, Bima Sakti Yakin Persela Bisa Tumbangkan Barito Putra

Hadapi Pemuncak Klasemen, Bima Sakti Yakin Persela Bisa Tumbangkan Barito Putra

Pelatih Persela Lamongan, Bima Sakti, menegaskan optimismenya jelang laga krusial menghadapi pemuncak klasemen Barito Putra pada lanjutan Pegadaian Championship 2025–2026.
Sabtu Malam, Kepulauan Talaud Sulut Diguncang Gempa Kuat Magnitudo 7,1

Sabtu Malam, Kepulauan Talaud Sulut Diguncang Gempa Kuat Magnitudo 7,1

Wilayah Sulawesi Utara, tepatnya di Melonguane, Kepulauan Talaud, diguncang gempa bumi tektonik berkekuatan Magnitudo 7,1 pada Sabtu (10/1) malam. 
Gugat Denada atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung 24 Tahun, Ressa Bilang Panggilan ke Ibu Kandungnya 'Mbak'

Gugat Denada atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung 24 Tahun, Ressa Bilang Panggilan ke Ibu Kandungnya 'Mbak'

Al Ressa Rizky Rosano (24), pemuda Banyuwangi yang ngaku sebagai anak kandung memanggil Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan dengan sebutan "mbak" atau "kakak".

Trending

Denada Bikin Tulisan Menyentuh usai Digugat atas Dugaan Telantarkan Anak Kandung Selama 24 Tahun: I Miss You

Denada Bikin Tulisan Menyentuh usai Digugat atas Dugaan Telantarkan Anak Kandung Selama 24 Tahun: I Miss You

Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan membuat tulisan rindu mendiang ibunda, almarhumah Emilia Contessa usai digugat anak kandung, Ressa Rizky Rosano.
Dibuang Ajax, Bek Argentina Ini Resmi Gabung Persib Bandung Gantikan Federico Barba?

Dibuang Ajax, Bek Argentina Ini Resmi Gabung Persib Bandung Gantikan Federico Barba?

Persib Bandung kembali dikaitkan dengan satu nama asing yang cukup mengejutkan di bursa transfer. Bek asal Argentina, Gaston Avila kini curi perhatian bobotoh.
Cerita Pilu Warga Tayu Pati Rumahnya Ambrol Diterjang Banjir, Gendong Ibu Susuri Tanggul saat Air Bah Datang

Cerita Pilu Warga Tayu Pati Rumahnya Ambrol Diterjang Banjir, Gendong Ibu Susuri Tanggul saat Air Bah Datang

Ainun Najib (27) tak menyangka bahwa nasib apes akan menimpa hidupnya. Rumahnya yang berada di tepi Sungai Silugonggo, Desa Sambiroto, Tayu, Pati, ambrol diterjang banjir.
Prediksi Barcelona vs Real Madrid 12 Januari 2026, Siapa yang Diunggulkan Juara Piala Super Spanyol?

Prediksi Barcelona vs Real Madrid 12 Januari 2026, Siapa yang Diunggulkan Juara Piala Super Spanyol?

Barcelona akan berupaya untuk pertahankan gelar Piala Super Spanyol saat bersua Real Madrid di King Abdullah Sport City, Jeddah, Senin dini hari WIB (12/1/2026)
Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir dengan ketinggian yang mencapai kisaran 2 meter melanda sejumlah di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati bagian utara, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026) malam.
Pemkot Tangsel Bayar Rp90 Juta Untuk Buang Sampah ke Cileungsi

Pemkot Tangsel Bayar Rp90 Juta Untuk Buang Sampah ke Cileungsi

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengklaim pembuangan sampah sebanyak 200 ton ke TPA yang dikelola PT Aspex Kumbong di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan membayar Rp90 juta per hari.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak besok 11 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, lengkap dengan peluang rezeki dan nasihat finansial.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT