"Pelaku memaksa korban keluar dari kamar mandi dengan menarik korban secara paksa dan mengarahkan pisau cutter yang sudah dipersiapkan. Karena korban terus melawan, pelaku membenturkan kepala korban ke dinding dan dicekik," kata Alvin.
Tidak hanya itu, pelaku juga memperkosa korban yang sudah tak berdaya. Setelah puas, pelaku kembali mencekik kuat leher korban hingga akhirnya tewas.
Setelah dipastikan korban dalam keadaan tewas. Selanjutnya tersangka mengambil harta benda korban berupa sepeda motor, tas, emas, dan 2 unit handphone.
"Aksi pelaku bukan pertama kali, dia sudah sering ngintip korban mandi dan masuk ke rumah korban. Bulan lalu beberapa barang berharga korban juga diambil," kata Alvin.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP. Ancaman pidananya adalah seumur hidup atau hukuman mati. (Muhammad Arifin/act)
Load more