Sukabumi, Jawa Barat - Masyarakat Kota Sukabumi, Jawa Barat, bisa sedikit lega karena Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, obat berbahaya, dan psikotropika serta menangkap belasan pengedarnya.
Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai barang bukti antara lain sabu, ganja, dan obat berbahaya.
"Dalam dua minggu terakhir ini kita sudah berhasil mengungkap 6 tkp (tempat kejadian perkara) dengan 16 tersangka," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, Kamis (14/10).
Dari enam tkp tersebut barang bukti yang berhasil diamankan 99,93 gram sabu, 15,37 gram ganja, 1.865 butir tramadol, 15.092 butir Hexymer, 318 butir Rixlona, dan 240 Aprazolam.
Selain itu barang bukti lainnya yang juga diamankan 16 handphone berbagai merek, kunci letter T, kartu ATM, serta uang hasil penjualan narkoba sebanyak Rp800 ribu.
Kapolres mengungkap 6 kecamatan yang menjadi tkp penangkapan, yakni Gunungguruh, Citamiang, Warudoyong, Kebonpedes, Cibeureum, dan Cicantayan.
Adapun 16 orang tersangka yang berhasil diamankan kebanyakan masih muda. Mereka adalah SMR (21 tahun), IA (22 tahun), ARP (31 tahun), MI (21 tahun), FF (24 tahun), AS (39 tahun), YM (22 tahun), AVH (31 tahun), RH (31 tahun), FH (29 tahun), SW (25 tahun), SF (28 tahun), AS (28 tahun), RC (32 tahun) AS (31 tahun), dan DH (38 tahun).
Load more