News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengiriman Narkoba Melalui Kargo di Bandara Kualanamu Berhasil Digagalkan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumut, Bea Cukai Kualanamu dan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, berhasil menggagalkan pengiriman narkoba melalui kargo Kualanamu.
Rabu, 13 Oktober 2021 - 22:26 WIB
Pengiriman Narkoba Melalui Kargo di Bandara Kualanamu Berhasil Digagalkan
Sumber :
  • tvone

Deliserdang, Sumatera Utara - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumut, Bea Cukai (BC) Kualanamu dan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, berhasil menggagalkan pengiriman narkoba antar provinsi seberat 12,16 kilogram tujuan pulau Jawa, lewat Kargo Kualanamu. Adapun yang berhasil digagalkan, sabu seberat 2,02 Kg, 500 butir pil ektasi dan ganja kering seberat 9,957 Kg. Sabu ditemukan oleh petugas di dalam empat pasang sepatu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BC Kualanamu Elfi Haris yang didampingi oleh Kabid P2 Kanwil BC Sumut Ahmad Fatoni dan Kabid pemberantasan Narkotika BNNP Kombes Pol Sempana Sitepu diaula Kantor Bea Cukai Bandara Kualanamu (13/10/2021). Penangkapan ini berasal dari sebuah informasi intelijen, dimana disebutkan akan ada pengiriman narkoba melalui perusahaan jasa titipan di kargo domestik bandara Kualanamu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan hasilnya berhasil menemukan empat pasang sepatu yang mencurigakan. Pada bagian sol sepatu petugas menemukan serbuk dan butiran. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, disimpulkan serbuk kristal bening dan butiran tersebut positif narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) dan ekstasi. 

Selanjutnya pada hari selasa tanggal 5 Oktober 2021, Bea Cukai Kualanamu kembali menerima informasi adanya pengiriman narkoba lewat kargo dengan tujuan Malang. Atas info itu petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua kardus kemasan makanan yang mencurigakan. Pada kemasan pertama petugas menemukan 4,984 gram ganja kering dan pada kemasan kedua ditemukan ganja kering seberat 4,973 gram. Jadi total penemuan ganja kering menjadi 9,957 Kg.

Menindak lanjuti pengiriman tersebut tim melakukan pengembangan pada Rabu 6 Oktober 2021. Dan berhasilnya mengamankan pelaku pengiriman jenis ganja kering berinisial RIP (34) di daerah Pangkalan Berandan Kab. Langkat, Sumut. "Pelaku sudah sepuluh kali berhasil mengirim ganja kering ke luar Provinsi Sumatera Utara tepatnya ke Kota Malang, hal itu ia lakukan pada bulan juli lalu dengan mendapat upah enam juta rupiah untuk satu kali pengiriman dengan berat sepuluh kilogram ganja kering,". ujar Kepala BC Kualanamu Elfi Haris.

Sementara untuk pelaku pengiriman narkoba jenis shabu, tidak berhasil diidentifikasi karena alamat si pengirim maupun penerima barang tidak jelas.(Ahmad Sukri/chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT