Gunungkidul, DIY - Jajaran Kepolisian Resort Gunungkidul, Yogyakarta, mengungkap sindikat penyedia jasa nikah ilegal yang beroperasi di Jawa Barat dan Sumatera. Dua orang pelaku yang berperan sebagai "pemetik" dibekuk polisi di daerah Bogor dan Bandung, Jawa Barat. Sementara satu orang lagi yang berperan sebagai penghubung masih dalam pencarian petugas.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, mengatakan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan mencongkel pintu utama, masuk ke dalam kantor dan mengacak-acak lemari penyimpanan.
"Disamping mengincar barang elektronik berharga, target utama mereka juga surat nikah dan kartu nikah yang masih kosong," terang Kapolres, Rabu (13/10/2021).
Kasus ini bermula saat polisi menerima laporan bahwa dua kantor KUA, masing-masing di Kapanewon Playen dan Patuk, Gunungkidul, dibobol maling. Tak hanya membawa barang elektronik di dalam kantor, para pelaku juga membawa kabur ratusan surat nikah dan kartu nikah kosong.
i Kantor KUA Patuk pelaku berhasip menggondol 1 buah laptop, 168 buku akta nikah kosong, 122 lembar blangko surat nikah, 424 kartu nikah, dan 70 buah duplikat buku nikah, dengan kerugian Rp. 10 juta.
Di TKP kedua yaitu di KUA Kapanewon Playen, para pelaku membawa kabur 1 buah laptop , 1 buah LCD Proyektor, 67 pasang buku nikah, 22 buah duplikat buku nikah, dan 200 kartu nikah dengan kerugian mencapai Rp. 15 juta.
Lebih lanjut kapolres menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat dalam penyelidikan, polisi mendapat informasi adanya satu rombongan orang tak dikenal dan mencurigakan sedang berada di SPBU di wilayah Kapanewon Patuk.
"Dari rekaman CCTV di pom bensin tersebut kami mendapat informasi ciri-ciri yang identik dengan identitas orang tak dikenal tersebut," lanjutnya.
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku, hingga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PH (42), warga Bogor, Jawa Barat.
"Selain mengamankan PH, kami juga menangkap AA (41) warga Bogor. Sedangkan seorang lagi seorang pelaku masih dalam pengejaran, namun identitas sudah kita dapat," imbuh Kapolres.
Aksi pelaku menyasar Kantor KUA ini bukan tanpa alasan, karena surat nikah dan kartu nikah kosong, akan dijual kepada para penyedia jasa nikah siri, atau nikah ilegal yang banyak terdapat di wilayah Jawa Barat dan Sumatera.
"Pelaku menjual Kartu Nikah ini seharga 1 sampai 1,5 juta, dijual di Jawa Barat dan Sumatera. Untuk hasil pembobolan di Gunungkidul mereka mengaku belum menjualnya," lanjut kapolres
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap berperan sebagai "pemetik", sementara satu tersangka yang belum tertangkap berperan sebagai penghubung untuk para penyedia jasa nikah ilegal.
"Mereka kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara," pungkasnya. (Lucas Didit/Buz)
Load more