News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wow! Ada Ratusan Miras Ilegal yang Disembunyikan dalam “Bungker” di Garut

Penjual miras illegal menaruh minuman haram tersebut didalam “bungker” agar mengelabui petugas.
Selasa, 12 Oktober 2021 - 14:50 WIB
Miras Ilegal disembunyikan dalam Bunker
Sumber :
  • tim tvOne - Taufik Hidayah

Garut, Jawa Barat – Tim Sancang Polres Garut berhasil mengungkap penjualan minuman keras (miras) ilegal yang disembunyikan didalam “bungker”, Selasa (12/10). Penjual miras illegal menaruh minuman haram tersebut didalam “bungker” agar mengelabui petugas.

Operasi mencari miras illegal digelar di wilayah seputaran taman Kerkof Jl Perintis Kemerdekaan. Operasi digelar berdasarkan informasi dari masyarakat yang menduga ada pernjualan miras ilegal di kawasan tersebut. Benar saja, dalam operasi tersebut polisi berhasil menyita  218 botol miras berbagai merek, beberapa diantaranya diduga miras palsu. Untuk mengelabui petugas, penjual menyimpan miras  dalam sebuah tempat penyimpanan didalam tanah.  Selain itu, agar mereka leluasa menjual minuman “setan” itu, penjual biasa berpura-pura sebagai warung jajanan biasa atau kios yang dibiarkan seolah-olah kosong.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Benar malam hingga dini hari tadi kita lakukan penggeledahan di warung dan kios yang ada di jalan itu. Ada pun miras ditemukan di dalam tanah atau bunker yang diduga dibuat oleh si penjual," Kata Kasat Narkoba Polres Garut AKP Maolana kepada tvonenews.com Selasa (12/10).

Selain mengamankan penjual yang diduga pemilik miras dan bunker, polisi juga mengamankan konsumen dan kurir pengirim miras illegal, "ada penjual sistem antar atau COD, ada juga konsumen yang terjaring, untuk penjual COD 7 orang sementara konsumen 8 orang,"tambah Maolana.

Modus miras disimpan di penyimpanan bawah tanah merupakan penjualan modus baru, diduga kuat modus ini untuk mengelabui petugas saat patroli,"bunkernya sepertinya sengaja dibuat, pakai tembok di dalam tanah tepat dibawah kios dan warung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya penjual miras illegal dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan atau Tipiring sesuai Peraturan Daerah (Perda Miras dan Maksiat) nomor 13 Tahun 2015,"tutup Maolana.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(Taufiq Hidayah/ fis)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT