Memastikan omongan Syafrin agar menepati janjinya, orator kembali menegaskan bahwa orang yang tidak menepati janji adalah orang munafik.
"Jadi usulan ERP ini, Bapak Syafrin berjanji untuk menarik dari DPRD. Ini kalau misalkan ada orang yang tidak menepati janjinya adalah orang munafik. Untuk itu Pak Syafrin bukan orang munafik, bukan orang yang tidak menepati janji," tandasnya.
Sebagai informasi, Ramai diperbincangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Sejalan dengan kebijakan tersebut, melansir draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, termaktub sejumlah sanksi jika pengguna jalan melanggar aturan tersebut.
Ada pun, sanksi pelanggar ERP tertuang di dalam Pasal 16 Ayat 1, di mana bagi pengendara motor baik roda empat dan dua akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal.
"Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi," bunyi Pasal 16 Ayat 1, dikutip pada Selasa (10/1/2023).
Nantinya saksi denda tersebut akan dibayarkan ke rekening kas daerah maupun Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Load more