Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus Kitchen Lab berjenis ekstasi, di Jl. Rawa Selatan I No.24 RT.13 RW.4, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat Selasa (7/2/2023).
Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, bahwa modus pelaku dalam melakukan kejahatan ini yakni dengan cara memproduksi narkoba jenis ekstasi di kawasan padat penduduk, yang mana menurutnya hal itu diakuinya sulit untuk dipantau.
"Modusnya memanfaatkan media online untuk membeli bahan baku," ujar Jayadi saat konferensi pers di Johar Baru, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Selain itu, diketahui pula bahwa kitchen lab ini memproses bahan baku menjadi ekstasi dengan menggunakan bahan dan peralatan dapur yang sederhana, diantaranya seperti piring, blender, spidol, keramik hingga telur ayam. Selain itu, guna mendistribusikan barangnya, pelaku menggunakan perantara jasa ojek online.
"Pelaku menggunakan jasa ojol untuk proses pemasarannya," tutur Jayadi.
Dalam proses pengungkapan kitchen lab ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan keempat tersangka. Yakni SP (43) selaku tukang masak yang membuat ekstasi dari bahan baku menjadi bahan jadi, RM (46) dan MM (34) selaku pengendali, serta MR (30) sebagai petugas kurir yang menyebarkan
"Dari proses pengungkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti, yang pertama disita dari tersangka SP yaitu 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi. Disita dari tersangka MR 37 gram tembakau sintetis dan peralatan kitchen lab. Terakhir terkait alat komunikasi sudah kita amankan juga," jelas Jayadi.
Load more