Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta enggan berkomentar terkait obat sirop bermerek Praxion yang dikonsumsi oleh salah satu pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Menurut Ngabila, dirinya tidak memiliki hak untuk membicarakan persoalan itu. Dia menyerahkan kepada BPOM dan Kementerian Kesehatan.
“Itu nanti arahannya BPOM sama Kemenkes. Kita juga masih mengerjakan hal-hal yang sesuai ranahnya untuk saling menguatkan, kan tujuannya sama-sama baik, untuk tidak ada lagi lebih banyak korban. Kebijakannya tentu satu pintu. Kita tunggu dari pemerintah pusat,” ujarnya, saat dihubungi media pada Senin (6/2/2023).
Sementara saat ditanya perihal ranahnya Dinkes DKI Jakarta terhadap penggunaan obat-obat sirop, Ngabila menjelaskan bahwa pihaknya berperan sebagai pencegan dan antisipatif.
“Kalau kami sebenarnya lebih ke arah pencegahan, antisipatif dalam artian sebisa mungkin minum obat itu di bawah supervisi dari dokter,” jelasnya.
“Jadi kita imbau kepada masyarakat kita tidak yang harus tarik dan segala macam, tidak seperti itu, tapi bentuk komunikasinya adalah usahakan tidak minum obat, tidak langsung minum obat,” sambung dia.
Lebih lanjut, dia menegaskan apabila tidak ada perkembangan, keluarga diminta untuk konsultasi kepada dokter terkait obat resep.
Load more