Jakarta, tvOnenews.com – Bripka Madih bakal dipertemukan dengan oknum penyidik soal dugaan pemerasan dalam bentuk uang dan tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal itu.
Bripka Madih merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara yang mengaku diperas polisi lainnya saat mengurus kasus sengketa tanah milik orang tuanya.
Nama Bripka Madih menjadi viral usai beredarnya video di media sosial. Bripka Madih merasa kecewa karena sebagai anggota kepolisian dia malah dimintai uang untuk mengurus kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh orang tuanya.
"Akan melakukan konfrontasi antara Bripka M (Madih) dan penyidik berinisial TG yang saat ini sudah purna tugas," ujar Trunoyudo dikutip pada Senin (6/2/2023).
Trunoyudo menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui luas bidang tanah yang dipermasalahkan Bripka Madih seluas 1.600 meter persegi.
Akan tetapi, Bripka Madih mengaku memiliki tanah seluas 3.600 meter persegi.
Ayah Bripka Madih telah melakukan penjualan tanah tersebut dalam rentang tahun 1979 hingga 1992.
"Telah terjadi jual beli sembilan AJB (akta jual beli) dengan sisa tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter persegi. Jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter persegi. Sehingga, sisanya hanya 761,5 meter persegi," jelasnya.
"Ada pernyataan diminta tanah 1.000 meter oleh penyidik. Sedangkan, sisa tanahnya hanya 761,5 meter persegi," sambungnya.
Lahan tersebut berdokumen girik C 191 seluas 3.600 meter persegi yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. (ant/nsi)
Load more