Korban Baru Pencabulan Ibu Muda Bertambah Total Menjadi 17 Orang
- Bayu Alfarizi/tvOne
Jambi, tvOnenews.com - Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah tersangka pelecehan seksual terhadap belasan anak di kawasan Rawasari, Kota Jambi.
Tidak diduga, dari hasil olah TKP yang berlangsung singkat tersebut, korban dugaan pencabulan tersebut makin bertambah.
Menurut Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, dari olah TKP bersama tim Inafis Polda Jambi ini, petugas mendapatkan nama-nama korban baru.
"Bertambah jadi 6 orang anak-anak. Sehingga sampai hari ini jumlah korbannya menjadi 17 orang," tegasnya, Minggu (5/2/2023).
Rencananya, para korban akan dimintai keterangan.
"Tambahan 6 korban ini akan dimintai keterangan Minggu depan," imbuh Andri.
Tidak hanya itu, katanya, kasus ini akan digelar di hadapan Kapolda pekan depan untuk didalami.
Sementara, usia mereka paling muda 8 tahun hingga 15 tahun.
Sebelumnya, pelaku YS (25), warga di kawasan Rawasari, Kota Jambi diamankan di kawasan Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi di rumah saudaranya.
Akibat perbuatannya, tim Subdit IV Ditreskrimum pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 kemarin telah melakukan penahanan tersangka atas inisial YS di Rutan Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.
Reaksi KPAI
Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka suara terkait kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak oleh seorang ibu muda di kawasan Alam Barajo, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (Kadivwasmonev) KPAI, Jasra Putra menegaskan bahwa tindakan merusak anak-anak oleh pelaku harus diberikan hukuman maksimal.
"Hukuman sebagai bentuk efek jera kepada pelaku yang merusak tumbuh kembang anak serta melakukan kejahatan seksual kepada anak," ungkap Jasra, Minggu (5/2/2023).
Jasra juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan penyelidikan kemungkinan bertambahnya anak korban.
Lebih lanjut, Jasra menilai, pelaku kejahatan seksual anak mengetahui bagaimana cara membujuk anak melalui permainan kesukaan anak seperti PlayStation (PS).
"Iming-iming dan bujuk rayu yang dilakukan pelaku dan melancarkan hasrat seksualnya dengan cara memegang alat vital pelaku merupakan tindakan pidana kejahatan seksual pada anak," terang dia.
Load more