Jambi, tvOnenews.com - Baru-baru ini publik dikejutkan dengan pemberitaan Ibu Muda berinisial YN (25) di Jambi. Pasalnya, Ibu Muda YN telah melecehkan belasan anak-anak di tempat usaha rental Play Station miliknya.
"Jadi setelah gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi, serta terduga palaku Ibu Muda NY secara maraton. Maka, hari ini kita tetapkan pelaku menjadi tersangka," ujar Kombes Pol Andri Ananta kepada tvOnenews.com, di Polda Jambi, Sabtu (4/2/2023) malam.
Sambungnya menjelaskan, Ibu NY bisa dikenakan Undang-undang perlindungan anak dan bisa diancam 15 tahun penjara.
Tak hanya itu saja, Kombes Pol Andri Ananta kepada tvOnenews.com menuturkan, Pola Jambi juga akan bekerja sama dengan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Tampang Ibu Muda NY yang Merupakan Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Belasan Anak di Jambi.
"Bahkan, kita juga akan bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa di Jambi, untuk memeriksa kejiwaan Ibu Muda NY," ujarnya.
Di samping itu, dari pantuan tvOnenews.com Ibu NY yang diduga sebagai pelaku pelecahan belasan anak-anak memasuki Polda Jambi dengan mengenakan Jilbab berwana cokelat muda dan baju terusan berwarna cokelat tua.
Tampak Ibu NY didampingi Polwan dan berjalan cepat memasuki ruangan pemeriksaan di Polda Jambi. Sontak, tampangnya pun terlihat jelas oleh para awak media yang sedang meliput.
Tak hanya itu saja, saat ditanyai wartawan soal kasus tersebut, sang Ibu Muda NY hanya tersenyum sambil berjalan cepat menuju ruang pemeriksaan di Polda Jambi.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang tua melaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direskrimum Polda Jambi, atas dugaan kasus pelecehan terhadap belasan anak di Kota Jambi, Sabtu (4/2/2023).
Para pelapor yang didampingi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Pelaku berinisial YN (25), yang merupakan ibu rumah tangga yang diduga telah melecehkan para anak-anak yang masih dibawah umur.
Bukan hanya pada anak-anak laki-laki, beberapa di antaranya terdapat anak-anak perempuan yang ikut menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh terduga pelaku, yang dilakukannya disebuah warnet yang berada di kawasan Alam Barajo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Orang tua salah satu korban, Supriyadi menyebutkan, bahwa peristiwa dugaan pelecehan tersebut terkuak pada saat terduga pelaku YN melaporkan kepada Kepolisian jika dirinya menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh anak-anak yang masih di bawah umur tersebut.
"Peristiwa ini terjadi pada saat YN (Terlapor) melaporkan ke pihak kepolisian jika dirinya diperkosa oleh para anak-anak saat bermain Play Station dirumahnya," ujarnya.
Setelah dirinya meminta keterangan dari para anak-anak terangnya, para korban mengaku jika pelaku meminta para korban untuk memegang alat kelaminnya dengan nada mengancam.
"Tetapi, saat ditanya kepada anak-anak, dia mengancam anak agar memegang alat kelaminnya, pada saat suami pelaku tidak dirumah," terangnya.
Tidak hanya anak laki-laki, para anak-anak perempuan juga menjadi korban pelecehan yang dilakukan pelaku, dengan cara menyuruh mereka menyaksikan pelaku dan para anak-anak melakukan hubungan badan dari jendela ya g sengaja dibuka oleh pelaku.
Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Asi Noprini menjelaskan, dari hasil konsling terhadap korban bahwasanya pelaku melakukan aksi pelecehan tersebut dengan cara mengancam dan memaksa korban. Yang diketahui pelaku merupakan pengidap kelainan seksual.
"Untuk total saat ini, ada sebelas anak-anak yang menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh pelaku," pungkasnya.
Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, hingga saat ini ada sebelas anak yang melaporkan atas dugaan pelecehan oleh seorang terduga pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
"Saat ini tercatat ada 11 anak yang menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga tersebut," katanya.
Ia menambahkan, para penyidik PPA Polda Jambi masih melakukan penyelidikan, dan pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka.
"Masih dilakukan penyelidikan, untuk pelaku sudah ditetapkan tersangka," tutup Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta. (bay/aag)
Load more