"Secara legal hukum itu, itu artinya diundang, melalui kuasa hukumnya. Jadi mengundang melalui kuasa hukumnya," katanya kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/1/2023).
Diwartakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan melamun rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menewaskan seorang mahasiswia UI bernama Hasya Atallah Syahputra akibat terlindas mobil milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rekonstruksi ulang itu dilakukan dengan metode scientific crime investigation (SCI).
"Kemudian ini juga dibuatnya melalui perlengkapan yang bersifat scientific crime investigation dan adanya pelibatan, kolaborasi interprofesi," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Trunoyudo menuturkan langkah tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Hal itu dilakukan agar terciptanya rasa keadilan dalam pengungkapan kasus laka lantas yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.
"Sehingga tercapailah tujuan yang dimaksud Pak Kapolda untuk memberikan suatu kepastian hukum dengan melihat dari aspek rasa keadilan," ungkapnya.
Load more