Oleh karena itu, kata Agus, hal ini juga memerlukan dukungan dari para kepala daerah untuk bertindak objektif. Serta tidak berpihak dalam menghadapi kontestasi pemilu dan pemilihan di daerahnya masing-masing.
“PKS antara KASN dan Bawaslu juga menjadi bentuk konkret dari komitmen dan soliditas kami untuk bersama-sama menjaga netralitas pegawai ASN baik tingkat pusat maupun daerah," tegas dia.
Adapun lingkup perjanjian kerja sama yang ditandatangani yakni mencakup
1. pertukaran data dan/atau informasi;
2. pencegahan;
3. pengawasan;
4. penanganan pelanggaran pemilu/pemilihan; dan
Load more