"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," sambungnya.
Adapun Trunoyudo saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya termasuk soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.
Sementara proses terkait kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) mobil penyusup iring-iringan rombongan kendaraan polisi di Cianjur itu ditangani pihak Polres Cianjur.
"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," pungkasnya. (raa/put)
Load more