Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan pihaknya usai melakukan pendalaman kasus laka lantas yang menewaskan seorang mahasiswi tersebut.
Menurutnya pihak kepolisian mendapati aksi kelalaian dari pengemudi tersebut yang menewaskan pemotor tersebut.
"Kecelakaan lalu lintas yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat," kata Ibrahim dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (28/1/2023).(raa/chm)
Load more