Jakarta, tvOnenews.com - Resesi akhir-akhir ini menjadi sebuah perbincangan publik. Bahkan, Pakar Hukum Tata Negara di UNS, Agus Riewanto menyatakan bahwa keberadaan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum.
Sebelumnya, dia sebutkan, UU Ciptaker dinyatakan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat pada 2021 dan harus diperbaiki hingga 2 tahun ke depan.
Pada akhir 2022, dia sebutkan, Presiden Joko Widodo mengesahkan Perppu Ciptaker tersebut demi menghadapi resesi global.
Menurut Riewanto, putusan inkonstitusional bersyarat itu berarti UU Ciptaker bermasalah pada cara pembuatannya saja. Namun substansinya tetap dianggap perlu.
Tanpa Perppu Ciptaker, dia menyebutkan, pemerintah justru dapat dianggap menyalahgunakan kekuasaan karena bekerja tanpa dasar hukum.
Load more