Ini Perhitungan Usulan Kenaikan BIPIH 2023, BPKH Beberkan Harga Pelayanan Haji
- tim tvone/achyar
Jakarta, tvOnenews.com - Dalam menjawab isu soal kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang begitu menyita perhatian publik. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah menjelaskan, bahwa Kementerian Agama (Kemenag) soal usulan kenaikan BIPIH 2023, karena naiknya harga pelayanan Haji di Arab Saudi.
Sementera, beredar kabar bahwa biaya pelayanan haji, telah diturunkan pemerintahan Arab Saudi. Ternyata, kabar penurunan 30 persen biaya pelayanan haji itu bukan untuk jemaah Indonesia, melainkan jemaah Arab Saudi sendiri.
Tak hanya itu saja, Fadlul Imansyah juga menjelaskan soal hitung-hitungan skema 70 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 30 persen nilai manfaat untuk keadilan bersama.
Memang diketahui, pemerintah mengusulkan kenaikan biaya haji signifikan dari Rp69 juta ke Rp98 juta. Hal ini terjadi, menurut Fadlul karena adanya kenaikan signifikan pada 2022 salah satunya masyair atau pelayanan haji.
"Hal Kenaikan ini terjadi karena pembiayaan pelayanan haji atau masyair itu selama empat hari di Makkah, Arofah dan beberapa hari di Mina. Itu yang menyebabkan nilainya dari Rp69 juta naik ke Rp98 jutaan,” kata Fadlul di Hotel Borobudur saat konferensi pers ke pada awak media, Selesa (24/1/2023).
Kemudian, dia katakan, bila dibuat persentasenya, maka sebenarnya calon jemaah haji relatif tidak terlalu mendapatkan kenaikan yang signifikan dari sisi setorannya, yakni Rp39 juta atau 41 persen.
Sementara, nilai manfaatnya justru hampir 60 persen. Dan, ia akui saat ini, angkanya Rp98 jutaan.
“Jadi sebenarnya nilai manfaat yang dibayarkan itu harusnya naik 2 kali lipat dari biasanya, cuma sekitar dianggap 50 persen, sekarang naik lebih tinggi lagi. Secara angka, dari cuma Rp30 jutaan nilai manfaat yang harus dibayarkan saat ini menjadi hampir Rp60 juta,” ungkapnya.
Selanjutnya Fadlul akui, problem berikutnya jika BPKH ditanya apakah uangnya ada atau tidak? Tentu, ia katakan BPKH sudah menyiapkan uangnya.
Hanya saja, kata dia, dana atau uangnya ini bukan dari calon jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan. Melainkan, harus mengambil dari bagian orang calon jemaah haji yang belum berangkat.
Load more