Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pledoi terkait tuntutan seumur hidup dari jaksa penuntut umum (JPU), soal perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut dia, sejak awal diperiksa dalam persidangan, terdapat tuduhan sadis kepadanya di media dan masyarakat.
Sambo menjelaskan tuduhan sadis lainnya, terkait dirinya dianggap sebagai bandar narkoba dan judi.
Dia mengatakan tuduhan lainnya ialah terkait perselingkuhan, menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, dan memiliki bunker yang penuh dengan uang.
"Sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya," jelasnya.
Dengan demikian, Sambo mengatakan tuduhan tersebut terkesan memengaruhi vonis majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Menurutnya, tuduhan sadis itu menggiring opini agar dirinya mendapat hukuman paling berat.
"Jadi, hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," imbuhnya.(lpk/put)
Load more