Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Kuat Ma'ruf bakal kembali menjalani persidangan perkara pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dengan agenda pembacaan pembelaan tuntutan delapan tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut dia, jaksa terkesan memaksakan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf untuk mengetahui skenario dari Ferdy Sambo.
"Banyak hal yang tuntutan yang dipaksakan jaksa agar seolah-olah Kuat Ma'ruf tahu soal skenario," kata Irwan seusai dihubungi Senin (23/1/2023).
Irwan menjelaskan salah satu hal yang disoroti pihaknya ialah terkait posisi Kuat Ma'ruf yang membawa pisau dari Magelang, Jawa Tengah.
Menurutnya, fakta persidangan mengungkapkan bahwa pisau tersebut disimpan di mobil, tidak dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Faktanya pisau itu ditinggal di mobil, yang mana sebuah mekanisme mengamankan diri atas potensi eksternal klien kami," jelasnya.
Selain itu, Irwan mengatakan pandangan ahli psikologi forensik terkait kondisi Kuat Ma'ruf bisa membuka hati majelis hakim.
Sebab, menurutnya, tuntutan delapan tahun terhadap kliennya masih terlalu berat karena tidak terbukti bersalah merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Harapannya tentu bebas, ya. Sebab, klien kami itu tidak tahu apa-apa, hanya terkejut melihat peristiwa itu," imbuhnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana.
Jaksa mengatakan Kuat Ma'ruf terbukti sah secara hukum terlibat dalam perencanaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa beberapa waktu lalu.(lpk/muu)
Load more