Jakarta, tvOnewnews.com - Polisi masih terus menyelidiki kasus pencabulan yang dilakukan oleh pria dengan nama panggilan Acil terhadap anak di bawah umur di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi pelapor, saksi korban, dan tersangka.
Selain itu, kata Nurma, Acil menyesali perbuatannya.
"Tersangka mengaku baru satu kali melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban dan menyesali perbuatannya," ujar dia.
Nurma mengatakan, tersangka dijerat Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Kami sudah lakukan penahanan terhadap tersangka," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan, pelaku pencabulan dengan nama Acil telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan, aksi keji pelaku diketahui oleh orangtua korban. Kemudian orang tua korban tak terima dan melaporkan kepada kepolisian.
Ibu Korban Seret Pelaku ke Polisi
Seorang ibu memergoki anak laki-lakinya sedang dicabuli oleh seorang pria di rumahnya sendiri di Jalan Kompos, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat (20/1/2023).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan, pelaku pencabulan dengan nama panggilan Acil telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku saat itu sedang main ke rumah korban. Mereka berdua pun berada di ruang tamu.
"Saat korban tidur di ruang tamu, pelaku melecehkan korban," kata Nurma, Senin (23/1/2023).
Kendati demikian, Nurma mengaku belum mengetahui lebih dalam awal mula perkenalan pelaku dengan korban inisial AA (11).
"Pelapor selaku ibu kandung korban melihat hal tersebut kemudian tidak terima dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan guna penyidikan lebih lanjut," ujar dia.
Kasus ini dilaporkan ke Unit PPA Polres Metro Jaksel. Laporan Polisi tercatat dengan Nomor : LP/B/235/I/2023/SPKT/ Polres Metro Jaksel /Polda Metro Jaya, tanggal 20 Januari 2023.(rpi/muu)
Load more