Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal memjalani persidangan perkara pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (24/1/2023) besok.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan persidangan perkara pembunuhan Brigadir J telah masuk pembelaan.
"Agenda pleidoi terdakwa Ferdy Sambo akan digelar Selasa (24/1/2023), kata dia seusai dikonfirmasi, Senin (23/1/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dianggap sah secara hukum melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut jaksa, Ferdy Sambo telah sengaja merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain itu, jaksa berpendapat tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut.
"Hal meringankan tidak ada," ujar jaksa di persidangan.(lpk/muu)
Load more