Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengumumkan pada Selasa (24/1/2023) masyarakat sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dosis keempat atau booster kedua.
Pada pengumuman yang disebarluaskan melalui laman resmi Instagram @dinkesdki, dituliskan bahwa masyarakat yang bisa melakukan vaksinasi booster kedua wajib berusia 18 tahun ke atas.
"Vaksin booster kedua bisa didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster Covid-19 pertama tanpa perlu tunggu dapat tiket," demikian bunyi keterangan di akun Instagram Dinkes DKI Jakarta, dikutip pada Senin (23/1/2023).
Vaksin booster kedua ini diberikan kepada masyarakat setelah enam bulan melakukan vaksinasi booster pertama.
Sementara untuk pencatatan masyarakat yang telah mendapatkan booster kedua akan dilakukan secara manual sembari menunggu sistem disiapkan.
"Pencatatan dilakukan secara manual sambil menunggu sistem PCare dan PeduliLindungi disiapkan," ungkapnya.
Sebagai informasi, masyarakat bisa menemukan booster kedua ini di fasilitas kesehatan dan/atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Load more