"Bayangkan ini, capres yang cuma 1 orang. Hadir di seluruh tempat menjelaskan kamu harus pilih saya karena A, karena B, karena C, dalam waktu 70, apa bisa?" pungkas Rico.
Sebelumnya, KPU sudah menyatakan masa kampanye Pemilu akan berlangsung selama 75 hari dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Hal itu merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022. (viva/aag)
Load more