Kejagung melihat secara jelas peran masing-masing terdakwa karena JPU tidak mungkin menuntut seseorang tanpa memperhatikan dan alat bukti yang muncul di persidangan.
Sementara, terkait adanya pro dan kontra atas tuntutan JPU kepada masing-masing terdakwa pembunuhan Brigadir J, Fadil Zumhana mengatakan itu merupakan hal yang biasa karena perbedaan sudut pandang dalam melihat suatu masalah.
"Jika korban menyatakan kurang tinggi, saya berempati. Kalau terdakwa bilang ketinggian, itu juga hak terdakwa," ujar dia.
Yang perlu diingat, ujar dia, proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berjalan. Setidaknya masih ada tahap pledoi atau pembelaan, replik dari jaksa, duplik hingga putusan oleh majelis hakim.
Ia berharap dalam perjalanan kasus itu tidak ada opini-opini yang dilemparkan ke publik apalagi ikut mengadili kasus tersebut.
"Biarkan hakim, jaksa, dan penasehat hukum berpikir jernih nanti hukumannya dari hakim," ujarnya.
Untuk diketahui, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, Richard Eliezer 12 tahun kurungan penjara, serta Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing delapan tahun penjara. (ant/put)
Load more