Jakarta - Kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihak keluarga menyayangkan tuntutan jaksa kepada Bharada E alias Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.
Martin menjelaskan kekecewaan pihak keluarga Brigadir J terjadi karena Bharada E ialah aktor yang mengungkap perkara tersebut.
Selain itu, dia menegaskan bahwa Bharada E telah dimaafkan keluarga Brigadir J di persidangan.
"Dia sudah mengakui kesalahannya, mau mempertanggungjawabkan perbuatan dan sudah bertanggung jawab dengan menjadi Justice Collaborator (JC)," jelasnya.
Menurut dia, pihak keluarga Brigadir J menilai Bharada E berbeda dengan para terdakwa lainnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sebab, dia mengatakan para terdakwa tidak berkata jujur dalam persidangan, berbeda dengan Bharada E.
"Terdakwa lain tidak kooperatif, memfitnah almarhum Brigadir J, dan tidak mau mengakui kesalahan mereka. Jadi, para terdakwa selain Bharada E, menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat," imbuhnya.
Namun pihak keluarga menyerahkan segala keputusan kepada majelis hakim. (lpk/put)
Load more