Jakarta, tvOnenews.com - Komnas Perempuan meminta Bareskrim Polri mengusut pelaku lain di balik kasus video syur yang melibatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor dengan seorang perempuan berinisial FA (25).
Siti Aminah menegaskan bahwa FA sebagai tersangka memiliki hak yang patut dihormati dan dipenuhi oleh negara.
"Di antaranya adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian," ujar dia, melansir dari keterangan resmi, pada Kamis (19/1/2023).
Dalam hal ini, Siti mengaku telah menerima laporan dari pengacara FA, yakni Zainul Arifin pada Selasa (17/1/2023) lalu.
"Betul bahwa Komnas Perempuan menerima pengaduan FA melalui kuasa hukumnya," jelasnya.
Adapun FA sebagai Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.
"Karena di-junctokan pasal 55 KUHP maka ada pelaku lain yang harus diungkap dalam kasus ini, termasuk peran masing-masingnya sehingga terjadi perekaman dan penyebaran konten," pungkas Siti.
Sementara, saat dikonfirmasi secara terpisah, Zainul Arifin, mengatakan bahwa tujuan melaporkan yaitu untuk memperjelas duduk perkara kasus yang menurutnya merupakan bentuk eksploitasi perempuan.
"Pak Ketua DPRD ini kita dorong kena Pasal 7 UU 44 Tahun 2008 tentang pornografi yakni yang membayar atau mendanai pornografi," kata Zainul saat dihubungi media, pada Kamis (19/1/2023).
Zainul pun membeberkan bahwa FA dibayar oleh Syahruddin sebesar Rp1,5 juta untuk berhubungan badan. Menurutnya, hal itu membuktikan adanya dugaan pembuatan video syur.
"Ketua kasih Rp 1,5 juta ke FA," pungkasnya. (agr/muu)
Load more