Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga Lukas Enembe mengecam keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menutup akses keluarga untuk bisa bertemu dengan Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat.
"Kami keluarga hingga pengacara tidak bisa bertemu dengan bapak Lukas. Kami ke rumah sakit ini untuk melihat kondisi bapak tapi akses pun susah. Belum lagi penyidik KPK tidak memberikan update," ucap Elius Enembe salah satu pihak keluarga yang diwawancarai di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).
"Tadi kita pihak keluarga dapat keterangan dari pimpinan rumah sakit bahwa bapak itu sakit kronis ginjal. Saat ini bapak juga pakai Pampers dan kencing di atas tempat tidur, ini sangat prihatin," terangnya.
Elius Enembe mengatakan bahwa saat ini Lukas masih menjabat sebagai Gubernur Papua. Hingga saat ini belum ada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penonaktifan Lukas Enembe.
"Sampai saat ini Lukas Enembe juga masih jadi Gubernur Papua, karena surat tugas hingga 23 Agustus 2023. Dan Hingga saat ini belum ada surat dari Mendagri terkait penonaktifan," tegas dia.
Ditempat yang sama, Anton Tony Motte sebagai dokter pribadi Lukas Enembe mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan komite medik RSPAD Gatot Soebroto. Saat ini Lukas Enembe tengah menjalani perawatan di paviliun Gatot Subroto.
"Dari penjelasan dokter RSPAD dijelaskan bahwa Lukas Enembe perlu dirawat. Pasalnya mengalami penyakit komplikasi seperti stroke, gagal ginjal kronis, diabetes melitus dan hipertensi. Dan saat ini Lukas Enembe akan menjalani perawatan beberapa waktu ke depan," terangnya.
Anak dan Istri Lukas Enembe Bungkam
Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, dan putranya bernama Astract Bona Timoramo Enembe, bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Yulce dan Astract tiba di Gedung Merah Putih KPK pada sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa pada sekitar pukul 16.30 WIB.
Keduanya tampak enggan berkomentar terkait pemeriksaan yang baru saja dijalaninya dan memilih untuk langsung meninggalkan gedung KPK.
Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Adapun proyek tersebut di antaranya proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(ant/rpi/muu)
Load more