Atas vonis tersebut, Veronika langsung menyatakan menerima, sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Veronika dipidana penjara selama 3 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. (mhs/put)
Load more