News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Cekal 23 Orang Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur BTS Kemenkominfo

Jaksa Agung mencegah 23 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, hal itu disampaikan Kepala Penerangan Kejagung Ketut Sumedana
Rabu, 18 Januari 2023 - 17:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Sumber :
  • Kejaksaan Agung RI

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung mencegah 23 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut pencekalan ke 23 orang tersebut berkaitan dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Beberapa di antaranya BI, Direktur PT Surya Energi Indotama, AA, Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta hingga MA, Account Director PT Huawei Tech Investment," katanya, Rabu (18/1/2023).

Keputusan tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama 6 (enam) bulan.

"Demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara korupsi tersebut. Ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," katanya.

Berikut nama-nama 23 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri:

1. BI Direktur PT Surya Energi Indotama, 
2. AA Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta hingga 
3. MA Account Director PT Huawei Tech Investment
4. AAL Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
5. FM Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
6. AJ Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
7. DJI Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
8. DAF Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
9. BN Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
10. MJ Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
11. BS Direktur Utama PT Telkominfra
12. JS Direktur Utama PT Sansaine Exindo
13. BP Direktur PT Multi Trans Data
14. LWX Direktur PT ZTE Indonesia
15. LWQ Direktur Utama PT ZTE Indonesia
16. HJ Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
17. AS Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
18. MFM Kepala Divisi Lastmil/Backhaul BAKTI–Kementerian Komunikasi dan Informatika
19. EH Pegawai BAKTI-Kementerian Komunikasi dan Informatika
20. GMS Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
21. CM CEO PT Huawei Tech Investment
22. LH CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia
23. DM Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT