Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa menuturkan terdapat hal meringankan terhadap tuntutan tersebut.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Jaksa beranggapan terdakwa Bharada E menyesali perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," jelasnya.
Sementara itu, jaksa menuturkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Bharada E.
Menurut jaksa, Bharada E merupakan eksekutor pertama yang mengeksekusi Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," imbuhnya.
Mendengar tuntutan 12 tahun penjara, Eliezer langsung menunjukkan ekspresi. Bahkan Eliezer tampak tak kuasa menahan tangisnya.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, sidang pun berakhir ricuh dan diwarnai teriakan para pendukung yang hadir.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sejumlah hadirin yang berisikan fans Bharada E histeris mendengar tuntutan untuk Bharada E.
"Huuuuuu, enggak adil. Ini enggak adil," teriak pengunjung.
"Ini tidak adil jaksa," teriak lainnya.
Melihat suasana ruangan yang makin tak terkontrol, Hakim meminta sidang untuk diskors dan meminta petugas keamanan mengeluarkan para fans Bharada E.
"Petugas keamanan mohon bantuannya untuk amankan pendukung. Tolong dikeluarkan saja," ucap hakim.
Setelah diusir dari dalam ruangan, sejumlah penggemar Bharada E berteriak dan mengatakan bahwa jaksa mendapatkan uang.
"Jaksa cuan, huuuu jaksa cuan, cuan," suara teriakan. (lpk/put)
Load more