Jakarta - Fans Richard Eliezer alias Bharada E histeris mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghukum penjara 12 tahun terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.
Akibatnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ingin menunda alias menskors persidangan karena suasana yang tidak kondusif.
"Saudara penuntut umum tolong, sidang dinyatakan diskors," kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Hakim Wahyu lantas meminta petugas keamanan untuk mengeluarkan para pendukung Bharada E.
"Petugas keamanan mohon kami bantuan mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan," jelasnya.
Selain itu, Hakim Wahyu pun menuturkan akan menskors sidang jika pengunjung tidak bisa tenang.
"Kepada para pengunjung apabila tidak bisa tenang maka kami akan skors dan sidang akan kami tunda," tegasnya.
Load more