Jakarta - Sebanyak 222,697 kilogram ganja kering dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) pada Rabu (18/1/2023).
Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti (Wastahti) BNN RI, Brigjen Samudi menjelaskan, pihaknya mendapati ratusan kilogram ganja kering itu dari komplotan pria yang hendak mengirimkan paket kargo.
Brigjen Samudi mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket narkoba berisi ganja melalui kargo.
Adapun komplotan pria itu turut dihadirkan saat pemusnahan barang bukti ganja kering.
"Jadi ada tiga orang tersangka berinisial AE alias Adul, RJ, dan MF alias Fadil berhasil ditangkap petugas BNN," kata Samudi, Rabu (18/1/2023).
"Pengungkapan peredaran gelap narkotika itu dengan modus pengiriman paket kargo pada bulan Desember 2022 lalu," tambahnya.
Kemudian, Samudi menjelaskan kronologi penangkapan ketiga orang tersebut.
"Saat itu, tiga orang tersangka ditangkap petugas BNN sedang membawa barang bukti ganja seberat 223,897 Kg, pada hari Rabu 7 Desember 2022," papar dia.
Ketiganya diamankan setelah paket berisi ganja yang dikirim melalui ekspedisi cargo diserahterimakan di depan Mall Cijantung, Jakarta Timur.
Lebih lanjut, dia menyebut, pemusnahan narkotika ini merupakan yang perdana dilakukan pada tahun 2023.
"Seharusnya ini dimusnahkan di akhir tahun 2022. Namun karena waktu yang tidak memungkinkan, berkaitan juga dengan penetapan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan, makanya pemusnahan dilaksanakan di awal tahun 2023," terangnya.
Dia menjelaskan, awalnya pihaknya mendapati ganja kering sebanyak 222,897 kilogram dari komplotan itu. Namun, sedikitnya disisihkan guna keperluan laboratorium serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadi hanya 222,697 kilogram yang dimusnahkan.
Kemudian, Samudi mengatakan bahwa setelah diselidiki, komplotan tersangka itu diperintahkan untuk mengambil paket ganja tersebut oleh seorang narapidana berinisial G.
"G ini berada di dalam Lapas Kelas I Tangerang," ujar Samudi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 111 (2) Jo pasall 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Samudi mengklaim bahwa pengungkapan ini telah berhasil menyelamatkan 111 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"BNN akan terus berkomitmen untuk perang melawan narkotika wujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba)," tandasnya. (rpi/put)
Load more