Jakarta - Mabes Polri angkat bicara terkait isu jual beli restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Menurutnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
"Jelas sudah diatur regulasinya Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan dan Peraturan Polisi 8 Tahun 2021 tentang restorative justice itu yang menjadi dasar penyidik," kata Dedi dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Dedi menegaskan pihaknya bakal melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang didapati melakukan praktik jual beli restorative justice dalam penanganan perkara.
Selain melakukan langkah sanksi kode etik pihak Mabes Polri turut serta bakal mengambil langkah pidana terhadap anggota yang kedapatan melakukan praktik jual beli restorative justice.
"Kalau ada pelanggaran maka penyidik pelanggaran kode etik bisa diproses, kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas," katanya.
Diketahui, isu dugaan praktik jual beli restorative justice dalam sebuah penanganan perkara menemukan usai anggota DPR RI Komisi III, Adang Daradjatun menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Menurutnya praktik tersebut mengakibatkan terbukanya kesempatan bagi warga yang yang terkategori ekonomi mampu untuk membeli keadilan.
"Karena saya lihat di lapangan ini restorative justice ini udah mulai jual-menjual. Saya minta kedalaman. ini enggak main-main ya," kata Adang, Jakarta, Senin (16/1/2023). (raa/put)
Load more