Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap aktor Revaldo meski terdapat usulan rehabilitasi.
Hal itu dikonfirmasikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurutnya sanksi pidana bakal beriringan berjalan dengan program rehabilitasi yang dijalankan oleh aktor pemeran Bos Geng Naga Hitam pada serial Serigala Terakhir itu.
"Jadi tidak menghapus pidananya ya, jangan sampai terjadi salah tafsir seolah-olah rehab ini menghapuskan, tetapi tidak proses jalan terus," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
"Kan kemarin saya sampaikan ini proses tetap jalan dan kemudian hak untuk pemberian kesehatannya, maupun psikisnya ini harus direhab. Tapi bukan berarti menghapuskan tindak pidananya," sambungnya.
Di sisi lain, Trunoyudo menuturkan sanksi rehabilitasi yang dijatuhkan kepada Revaldo merupakan permintaan dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) penyalahgunaan narkoba.
Sebab, kata ia Revaldo telah dua kali tersandung kasus yang sama dengan dijatuhkan sanksi pidana.
Sementara, pada kasus yang ketiga kalinya ini TAT mengusulkan untuk adanya sanksi rehabilitasi terhadap sang aktor tersebut.
"Tetapi berdasarkan permintaan penyidik untuk adanya TAT atau tim asesmen terpadu dari BNNP setelah dipelajari secara baik itu dari psikiater, psikolog, unsur dokter, ini memiliki 1 hak untuk diberikannya rehabilitasi," katanya.
Adapun Revaldo disangkakan Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf (A) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (raa/put)
Load more