News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Perppu Cipta Kerja, Komnas HAM sebut Peraturan yang Bertentangan dengan Putusan MK

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan Presiden Jokowi, pada hari Jumat (30/
  • Reporter :
  • Editor :
Sabtu, 14 Januari 2023 - 02:12 WIB
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan Presiden Jokowi, pada hari Jumat (30/1/2023). 

Namun, Perppu Cipta Kerja saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat dan menyita perhatian publik. Bahkan, penerbitan itu menuai komentar tokoh politik hingga lainnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Begitu juga menuai tanggapan dari Komnas HAM melalui Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro. Dia katakan, bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komnas HAM juga menilai penerbitan Perppu ini tertutup dan tiba-tiba.

"Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo dinilai tertutup dan tiba-tiba. Masyarakat baru mendapatkan informasi atas peraturan tersebut pada hari yang sama saat Presiden mengumumkannya kepada publik," kata Atnike dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).

tvonenews

Atnike kemudian menyinggung Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 13/2022. 

Tak hanya itun saja, dia juga menyebutkan bahwa pada pasal itu ditegaskan bahwa dalam setiap pembentukan perundang-undangan, dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, harus memenuhi asas keterbukaan.

"Yakni bersifat transparan dan memberikan akses bagi masyarakat untuk memberikan masukan," katanya.

Bahkan, Atnike menyebutkan negara wajib memenuhi dan menghormati keterbukaan publik dan hak informasi publik. Hal itu, kata dia, dijamin dalam Pasal 28C Ayat (2) dan Pasal 28E Ayat (3) UUD RI 1945 jo. Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 Ayat (1) dan Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 23 Ayat 2, dan Bab Partisipasi Masyarakat UU HAM yang dimuat dari Pasal 100 hingga Pasal 103.

"Dalam perspektif HAM, asas keterbukaan publik termasuk di dalamnya hak untuk berpartisipasi dan hak atas informasi publik wajib dihormati dan dipenuhi oleh negara," tuturnya dalam siaran persnya secara tertulis.

Atnike juga menuturkan, Perppu harus ditetapkan berdasarkan kegentingan yang memaksa. Makna kegentingan yang memaksa itu, kata dia, memiliki tiga parameter berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010.

"Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau sudah ada tapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang sesuai prosedur biasa karena akan membutuhkan waktu yang lama, sedangkan keadaan yang mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan," ucapnya.

"Dalam terminologi HAM, kegentingan yang memaksa dimaknai sebagai keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya, sebagaimana diatur dalam Undang Undang no 12 Tahun 2005, Pasal 4 yang merupakan pengesahan ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP). Dalam keadaan darurat dimaksud, negara diperkenankan untuk mengurangi kewajibannya atas pelaksanaan hak-hak sipil dan politik," sambungnya.

Selain itu, dia juga menyinggung soal alasan pemerintah menerbitkan Peppu Cipta Kerja karena adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang mengancam perekonomian nasional berupa kenaikan harga energi dan pangan, perubahan iklim, dan terganggungnya rantai pasokan. 

Akan tetapi, Atnike menyebutkan penerbitan Perppu Cipta Kerja ini belum cukup alasan untuk kegentingan memaksa jika dilihat dari perspektif HAM.

"Namun demikian dalam perspektif HAM, indikator kegentingan memaksa yang dicantumkan dalam Bagian Menimbang huruf g Perppu Cipta Kerja, tidak cukup sebagai alasan menetapkan kedaruratan yang memberikan legitimasi bagi negara dalam mengurangi kewajibannya dalam pelaksanaan HAM, dalam hal ini secara spesifik adalah hak publik untuk berpartisipasi secara bermakna dan hak atas informasi publik," bebernya.

Di samping itu, dia juga sebutkan presiden memang berwenang menetapkan Perppu dalam kegentingan yang memaksa. Namun, menurutnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja telah menegasikan putusan MK.

"Dalam hal penetapan Perppu Cipta Kerja, telah menimbulkan persoalan baru karena menegasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang meminta supaya pemerintah melakukan perbaikan dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja dengan memenuhi hak publik untuk berpartisipasi secara bermakna. Karakteristik Perppu justru meniadakan partisipasi publik yang bermakna, karena penerbitannya menjadi kewenangan subyektif Presiden selaku kepala negara," ujarnya.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja itu, lanjut Atnike, bertentangan dengan perintah dalam putusan MK itu. Atnike menyebut dalam putusan itu seharusnya ada partisipasi bermakna dari publik dalam pembahasan kembali UU Cipta Kerja yang dilakukan dalam waktu2 tahun sejak Putusan MK tersebut dibacakan.

"Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukkan bagi kelompok yang terdampak langsung atau memiliki perhatian terhadap UU Cipta Kerja. Partisipasi tersebut meliputi hak untuk menyatakan pendapat dan sikapnya secara bebas dan tanpa paksaan (free prior and informed consent). Selain itu partisipasi bermakna memiliki maksud yaitu: (i) hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), (ii) hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), (iii) hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Dipenuhinya hak berpartisipasi yang bermakna dan hak atas informasi akan menentukan pemenuhan hak-hak substansial yang lainnya," tukasnya.

Kemudian, dia juga menyinggung rekomendasi Komnas HAM pada tahun 2020 lalu. Dia menyebut aspek formil pada saat pembentukan UU Cipta Kerja adalah terbatasnya hak atas partisipasi yang bermakna dari masyarakat, serta kurang terpenuhinya hak atas informasi publik.

"Partisipasi yang bermakna dimaksudkan sebagai penyediaan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat melalui berbagai kanal untuk penyampaian pendapat dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, yang secara nyata juga dapat dipertimbangkan serta mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang disampaikan," bebernya.

Atas dasar penjelasan di atas, Komnas HAM memberikan 3 rekomendasi kepada pemerintah. Berikut isi rekomendasi Komnas HAM:

1. Presiden untuk memperhatikan syarat obyektif dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja khususnya dari sisi penghormatan, pemenuhan, dan pelindungan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam UUD RI 1945.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. DPR untuk melakukan pembahasan dan pengkajian secara mendalam atas Perppu Cipta Kerja dengan memenuhi hak atas partisipasi publik yang bermakna, termasuk memenuhi hak berpendapat serta hak berekspresi dan hak atas informasi publik berbagai kelompok pemangku hak.

3. DPR untuk mengkaji Perppu Cipta Kerja, dan membuka dialog dengan kelompok-kelompok kepentingan atas Perppu Cipta Kerja berdasarkan asas hak partisipasi bermakna. (aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT