Teddy Minahasa CS Ditahan di Lapas Berbeda setelah Pemeriksaan Berkas Tahap II Selesai
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan hari ini pemeriksaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa CS terkait kasus tindak pidana narkotika dapat dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan telah lengkap.
Iwan mengatakan barang bukti yang mereka terima telah diteliti oleh pihak Kejari Jakarta Barat, dan Teddy Minahasa akan ditahan di Polda Metro Rutan Salemba.
"Terhadap tersangka tadi kita tetap melakukan penahan terhadap tersangka Teddy Minahasa kita tahan di Polda Metro di cabang Rutan Salemba di Polda Metro," kata Iwan kepada media, Rabu (11/1/2023).
Sementara untuk enam tersangka lainnya akan ditahan di lapas yang berbeda dengan Teddy Minahasa.
"Kemudian terhadap enam tersangka lainnya kita tahan di cabang Rutan Salemba di Polres Jakarta Barat, di mana sebelumnya penahannya di Polres Jakarta Selatan," jelasnya.
"Sehingga menindaklanjutinya pada hari ini dilakukan tahap dua oleh penyidik kepada kita di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,"
Ada pun, Iwan mengungkapkan bahwa para tersangka dikenakan pasal berlapis.
"Pasal yang disangkakan yaitu primer Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana Subsider yaitu Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," sambung Iwan.
Sebagai informasi, selain Teddy Minahasa, enam tersangka yang juga dipanggil ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat adalah Dody Prawiranegara, Kasranto, Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Maarif.
Teddy Minahasa CS Diperiksa 3.5 Jam
Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II kasus tindak pidana narkotika yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa selesai dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Berdasarkan pantauan tim tvOnenews.com, Irjen Pol Teddy Minahasa keluar dari gedung Jakarta Barat sekitar pukul 15.43 WIB. Dikawal dengan sejumlah pihak kepolisian.
Sedangkan 6 tersangka lainnya keluar pukul 15.47 WIB dan juga dikawal oleh sejumlah pihak kepolisian.
Teddy Minahasa dan 6 tersangka lainnya naik mobil tahanan Kejari secara terpisah. Teddy Minahasa sendiri bersama jajaran kepolisian naik mobil kloter pertama, kemudian dilanjutkan oleh 6 tersangka lainnya.
Load more