News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Terima Pengembalian Berkas Perkara Ismail Bolong dan Dua Tersangka Lainnya

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum terima pengembalian berkas perkara tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong, Selasa (10/1/).
Selasa, 10 Januari 2023 - 17:21 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) menerima pengembalian berkas perkara tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong, Selasa (10/1/2023).

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) menerima pengembalian berkas perkara dari Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dalam perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketut Sumedana Selain Ismail Bolong terdapat dua tersangka lainnya, yaitu BP alias Budi Prayugo, dan RP alias Rinto Paluna.

"Sebelumnya pada 28 Desember 2022, berkas perkara tersangka IB, tersangka BP, dan tersangka RP dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada Tim Penyidik karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil," ungkapnya.

Sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik sesuai dengan petunjuk Jaksa.

"Ketiganya disangkakan dengan Pasal 161 Undang-Undang Ri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undamng-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba," pungkasnya.

Penyidik Limpahkan Kembali Berkas Ismail Bolong ke JPU

Hari ini, Selasa (10/1/2023), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melimpahkan kembali berkas Ismail Bolong ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari Selasa, tanggal 10 Januari 2023, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka IB (Ismail Bolong)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (10/1/2023).

Ramadhan menjelaskan penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut sesuai petunjuk JPU.

Pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena belum lengkap (P-19) pada 27 Desember 2022 lalu.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri tanggal 23 November 2022 lalu.

Perkara tindak pidana tersebut berupa penambangan ilegal batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha penambangan (IUP) dengan tersangka Ismail Bolong (IB), Budi Prayugo (BP) dan Rinto Paluna (RP).

Ismail Bolong dan dua orang rekannya ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiganya terjerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Berdasarkan rilis Divisi Humas Polri, ketiganya dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (ant/nsi/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Sebanyak 3.823 tenaga honorer di Jawa Barat, mulai dari guru hingga staf tata usaha, belum menerima upah mereka untuk bulan Maret dan April 2026. 
Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, mengeluarkan peringatan serius mengenai kondisi sungai-sungai di wilayahnya. 
Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut dugaan malpraktik yang dialami seorang pasien Mimi Maisyarah (48) di RS Muhammadiyah Medan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara. Bahkan
Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Di tengah meningkatnya minat global terhadap wisata berbasis pengalaman, DXI hadir sebagai representasi bagaimana industri petualangan dapat dikemas
Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Baru-baru ini warga Medan menyoroti kasus dugaan malpraktik pasien Mimi Maisyarah (48), yang diduga terjadi di RS Muhammadiyah Medan. Sontak kabar tersebut juga

Trending

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Di tengah meningkatnya minat global terhadap wisata berbasis pengalaman, DXI hadir sebagai representasi bagaimana industri petualangan dapat dikemas
Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Baru-baru ini warga Medan menyoroti kasus dugaan malpraktik pasien Mimi Maisyarah (48), yang diduga terjadi di RS Muhammadiyah Medan. Sontak kabar tersebut juga
Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempertanyakan kinerja 1.500 penyapu jalan di Kota Bandung. 
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan bicara soal rencana yang mungkin akan dikerjakan John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti menjelang AFF dan ASEAN Cup.
Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal hidup yang lebih produktif. Menurut dia, hidup produktif harus dibiasakan sejak kecil. 
Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal siaran langsung grand final Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan kembali berjuang untuk terakhir kalinya demi bawa Jakarta Pertamina Enduro pertahankan gelar juara.
Selengkapnya

Viral