Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso heran dengan keterangan terdakwa Ferdy Sambo sebelum peristiwa penembakan Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.
Sebab, dia melihat langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, yang mana pagarnya sangat tinggi.
"Kami kemarin pergi menuju rumah Duren Tiga, termasuk Saguling. Dari keterengan, saudara melihat Yoshua ketika di dalam mobil. Setelah kami perhatikan dan lihat rekaman CCTV, cerita saudara itu tidak mungkin," kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023).
Hakim Wahyu menjelaskan hal tidak mungkin tersebut berkaitan dengan ketinggian tembok pagar rumah Duren Tiga.
Menurutnya, pagar tersebut sangat tinggi, sehingga tidak mungkin terlihat ada seseorang di dalam jika posisinya di dalam mobil.
Load more