News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Megawati Soekarnoputri Keluarkan Surat Perintah Harian Kepada Kader PDIP se-Indonesia

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengeluarkan surat perintah harian jelang perayaan HUT ke-50 partai pada 10 Januari 2023.
Sabtu, 7 Januari 2023 - 17:11 WIB
Surat perintah harian dari Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri jelang HUT Ke-50 PDIP.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengeluarkan surat perintah harian jelang perayaan HUT ke-50 partai pada 10 Januari 2023.

Di dalam surat perintah itu, Ada 7 poin yang disampaikan oleh Megawati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia awal surat, disampaikan bahwa Hari Ulang Tahun PDI Perjuangan ke-50 merupakan momentum yang sangat penting untuk menggelorakan semangat juang partai dengan melihat seluruh perjalanan kepartaian dari pembentukan PNI pada 4 Juli 1927; pembentukan PDI pada 10 Januari 1973, hingga menjadi PDI Perjuangan, guna menjawab panggilan sejarah PDI Perjuangan bagi masa depan bangsa dan negara Indonesia.

“Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka selaku Ketua Umum PDI Perjuangan dengan ini saya sampaikan Perintah Harian Ketua Umum PDI Perjuangan,” demikian petikan surat perintah itu, seperti termuat dalam dokumen yang disampaikan kepada wartawan pada Sabtu (7/1/2023).

Pertama, Megawati memerintahkan agar kader PDIP memperkokoh Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara; Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kedua, genggam tangan persatuan dengan rakyat, dan jadikan PDI Perjuangan sebagai kekuatan pemersatu bangsa, dan solid bergerak menyatu dengan rakyat guna memenangkan Pemilu 2024. 

Ketiga, gelorakan jiwa gotong rotong guna menghapus paham individualisme, dan jadikan mimpi, harapan, cita-cita rakyat untuk diperjuangkan sebagai kepentingan kolektif utama Partai.

Keempat, kader PDIP diminta menyalakan semangat api perjuangan nan tak kunjung padam dalam seluruh aspek kehidupan, khususnya membangun semangat juang dari kalangan petani, nelayan, dan buruh untuk diorganisir menjadi pilar-pilar kekuatan nasional Indonesia bagi terwujudnya Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam bidang kebudayaan.

Kelima, wujudkan semangat dan roh perjuangan Partai agar menjadi satu kekuatan yang solid bergerak ke bawah membangun semangat juang rakyat, sebab rakyatlah pemegang kedaulatan politik tertinggi kekuasaan pemerintahan negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keenam, hadirkan program kongkrit di tengah rakyat melalui gerak kebudayaan membangun jati diri bangsa; gerakan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan gerakan meningkatkan taraf kehidupan rakyat.

Terakhir, Megawati memerintahkan kader agar melanjutkan langkah rekrutmen, pendidikan politik, kaderisasi kepemimpinan secara sistemik, dan secara sungguh-sungguh menyerap seluruh aspirasi rakyat untuk menjadi kebijakan publik. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT