Dia meminta dari kasus ini masyarakat belajar jadi lebih sensitif lagi terhadap kemungkinan adanya ancaman kejahatan pada anak. Menurut dia, upaya pencegahan harus lebih ditekankan lagi.
“Belajar dari kasus ini, mudah-mudahan tidak terulang lagi kasus yang sama. Unsur pencegahannya juga harus diutamakan. Kami mohon kerja sama keluarga dan masyarakat untuk lebih sensitif lagi memahami adanya kemungkinan anak berada dalam ancaman penculik atau orang lain yang punya niat jahat,” tutur Nahar dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).
Menurutnya, ini merupakan sebuah penyelamatan yang patut diapresiasi dan mengingatkan kita semua untuk waspada terhadap pihak-pihak yang berniat jahat kepada anak-anak Indonesia.
"Seluruh pihak baik orang tua, masyarakat dan pemerintah termasuk aparat penegak hukum harus bersama-sama memastikan upaya perlindungan anak bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sehingga, ancaman yang berdampak lebih buruk bisa kita hindari," kata Nahar.
Dia mengatakan pihaknya terus mendorong kepolisian untuk menangani kejahatan-kejahatan terhadap anak secara tuntas dan tanpa pandang bulu.
Saat ini, pelaku dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 330 Ayat 2 dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Namun demikian, Nahar mendorong pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman kasus tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Load more