Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden dan Kapolri, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
- tvOnenews/Muhammad Bagas
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi mencabut gugatan soal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Melalui kuasa hukumnya, Ferdy Sambo mencabut gugatan di Peradilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).
"Hari ini, Jumat 30 Desember 2022, selaku kuasa hukum Bapak Ferdy Sambo, saya menyampaikan mencabut gugatan di PTUN terhadap keputusan Presiden Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022," ujar Arman Hanis dalam keterangan resminya.
Arman menjelaskan pihaknya menanggapi respons publik terkait keputusan mencabut gugatan tersebut.
Dia menerangkan, Ferdy Sambo dan keluarga kini menerima putusan PTDH dari Polri.
"Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukkan dari berbagai pihak, Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desmber 2022," jelasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo melayangkan gugatan hukum terkait pemecatan terhadapnya dari Polri pada 29 Desember 2022 lalu.
Setelah adanya gugatan tersebut, publik merespons keras dari keinginan Ferdy Sambo mendapat keadilan dari perbuatannya yang diduga melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Arman Hanis mengatakan Ferdy Sambo mencintai Polri sehingga melakukan langkah pencabutan gugatan tersebut.
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," imbuhnya.
Kompolnas Merasa Aneh soal Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan gugatan ke PTUN kepada Kapolri dan Presiden Jokowi. Adapun terbaru, tanggapan Kompolnas merasa aneh soal alasan Ferdy Sambo cabut gugatan ke Jokowi dan Kapolri karena cinta Polri, Minggu (1/1/2023).
Pada awalnya, Ferdy Sambo tak terima atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya dan mengajukan gugatan hingga singgung soal 11 tanda kehormatan. Tak lama berselang, Kompolnas merasa aneh soal alasan Ferdy Sambo cabut gugatan ke Jokowi dan Kapolri karena cinta Polri.
![]()
Pembacaan sidang kode etik Ferdy Sambo. (Polri TV)
Ferdy Sambo diputuskan dipecat atau PTDH. Suami dari Putri Candrawathi ini terlibat dalam obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Load more