Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut bahwa adanya keterlibatan oknum-oknum pemerintah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia.
Menurut Mahfud, kasus TPPO ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa menyangkut pada kemanusiaan dan martabat bangsa.
Dia mengatakan, dengan peningkatan kasus TPPO setiap tahunnya, maka pencegahan harus menjadi fokus utama karena penindakan lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan pencegahan.
"Banyak sekali kasus dan jenis-jenis pelanggaran TPPO ditemui di ranah hukum dan HAM, terutama melalui imigrasi dan urusan VISA, dimana dengan mudahnya organisasi dan sindikat TPPO memasukkan juga mengeluarkan orang secara ilegal,” kata Menko Polhukam.
"Banyak kasus-kasus dimana korban TPPO diperlakukan tidak layak, korban TPPO kadang kala ada yang menjadi awak kapal dan tidak merasakan sinar matahari selama enam bulan, setelah itu jika mereka gugur di tengah lautan, jasad mereka dibuang ke laut begitu saja," jelasnya.
Oleh karena itu, sambung dia, perlu koordinasi, sinergi, dan kerja konkrit dari GT PP TPPO. Hal ini untuk memastikan bahwa pembagian tugas dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO ini berjalan sesuai dengan fungsinya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengungkapkan, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia terus meningkat secara signifikan setiap tahunnya.
Teranyar, Bintang mengatakan, sepanjang tahun 2017 hingga Oktober 2022, tercatat sebanyak 2.356 korban TPPO yang terlaporkan.
Angka tersebut berdasarkan data yang tercatat di Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).
Sebagai informasi, SIMFONI PPA adalah sistem aplikasi pencatatan dan pelaporan kekerasan perempuan dan anak.(rpi/put)
Load more