Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan saksi ahli untuk meringankan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Peristiwa bahwa klien saya dideskripsikan Richard di bawah pengaruh atau tekanan Ferdy Sambo, bagaimana ahli menjelaskan situasi dalam tekanan tersebut?" tanya Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Reza mengaku tidak mengetahui Ferdy Sambo dan Bharada E masih berstatus sebagai anggota Polri.
Namun, dia mengatakan keduanya meruoakan bagian dari organisasi penegak hukum.
Dia memaparkan diperlukan penjelasan konferhensif untuk memahami perilaku atau perbuatan jahat yang dilakukan keduanya.
"Saya yakin tidak ada manusia yang hidup di ruang vakum. Manusia pasti berinteraksi dan terpengarung lingkungannya," jelasnya.
Reza menjelaskan pemahaman atas perbuatan jahat yang dilakukan keduanya harus menyentuh tiga dimensi, makro, mikro, dan meso.
Dimensi makro bersangkut-paut dengan lingkungan sosial, organisasi, perusahaan, atau kelompok tempat bernaung seseorang.
Selanjutnya, dimensi mikro adalah sisi kepribadian spesifik yang ada pada diri individu yang bersangkutan.
Sementara itu, dimensi miso adalah interaksi satu dengan individu yang lain.
"Dimensi miso yang dimaksud adalah saya petakan interaksi antara Richard dengan Ferdy Sambo," tambahnya.
Reza melanjutkan dari dimensi makro, baik Bharada E dan Ferdy Sambo ialah bagian dari institusi lembaga penegakan hukum.
"Dalam organisasi kepolisian ada intrumen yang sangat vital, penting dan krusial yang harus dimiliki personel, yakni jiwa korsa," kata dia.
Dia menuturkan jiwa korsa adalah sumber stamina, energi, sumber eksistensi bagi setiap insan kepolisian
Jiwa korsa dimanifestasikan dalam prilaku setia kawan, mereka menggunakan kosa kata yang sama, cara berpikir, menunjukkan ketaatan, kepatuhan, ketundukan, dan keseragaman.
"Itulah jiwa korsa yang harus dimiliki insan kepolisian," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more