News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Perkara Ferdy Sambo Mulai "Tumbang", Hakim Tetap Lanjutkan Persidangan

JPU perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diduga mulai “tumbang”.
Jumat, 23 Desember 2022 - 06:00 WIB
Ferdy Sambo saat di Ruang Sidang PN Jaksel
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mulai “tumbang”. Hal itu didasari karena persidangan yang terus bergulir hingga sekarang.

Pengungkapan itu bermula saat penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo mengajukan pemeriksaan saksi ahli meringankan pada pekan depan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Rencananya dua sampai tiga saksi meringankan," kata penasihat hukum Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022). 

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso mengatakan persidangan akan kembali digelar, Selasa (27/12/2022) pekan depan. 

"Saudara penuntut umum, kita tunda Selasa yang akan datang mendengarkan ahli yang didatangkan penasihat hukum terdakwa dan saksi meringankan," kata Wahyu. 

tvonenews

Menanggapi keputusan itu, JPU mengusulkan agar persidangan digelar pada tahun depan, 2023. 

Sebab, jaksa beralasan pihaknya mulai kelelahan karena persidangan yang terus bergulir setiap pekan. 

"Izin Bapak, jika diperkenankan ini kita sudah maraton, kami pun satu-satu tumbang-tumbang juga pak tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini, kalau diperkenankan ditunda Januari tanggal 2 tanggal 1," minta jaksa. 

Meski demikian, Hakim Wahyu menolak permintaan tersebut karena beralasan sidang tetap harus digelar secara cepat. 

Oleh karena itu, Wahyu meminta baik JPU dan penasehat hukum terdakwa agar mempersiapkan diri dengan baik. 

"Terima kasih atas usulan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum, majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana dan murah, jadwal tetap Selasa," tegas Wahyu.


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Jalani Sidang di PN Jaksel (tim tvOnenews)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bawa Saksi Meringankan 

Saksi meringankan yang dibawa oleh tim Ferdy Sambo  ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) adalah ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali.

Mahrus mengungkapkan bahwa motif pembunuhan berencana harus dibuktikan meskipun itu soal dugaan pelecehan seksual.

"Izin Yang Mulia. Kalau kita lihat bukunya Prof Zainal Arifin, 'Hukum Pidana', beliau menjelaskan kalau motif itu menjadi penting dibuktikan. Sebab, menyangkut keputusan atau kehendak seseorang ketika memutuskan sesuatu," kata Mahrus di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022).

Dia lantas menyinggung soal dugaan kekerasan seksual yang menimpa Putri Candrawathi.

Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya bisa menghadirkan bukti terkait kekerasan seksual tersebut.

"Kasus-kasus kekerasan seksual dalam perspektif (victimology) itu sering kali terjadi di ruang-ruang privat sehingga apa pasti harus miliki bukti. Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum nggak ada gimana?," tambahnya. 

Menurut Mahrus, visum terhadap korban kekerasan seksual bukan hanya menjadi bukti atau menghilangkan tidak ada kejahatan. 

Sebab, dia menerangkan kebanyakan korban kekerasan seksual tidak melakukan visum karena butuh keberanian untuk melapor. 

"Jangan disimpulkan kalau korban tidak melakukan visum tidak terjadi kejahatan. Kenapa? Karena gini, dalam perspektif victimology, korban kekerasan seksual itu tidak semuanya punya keberanian untuk melapor," jelasnya.


Ferdy Sambo saat Jalani Sidang PN Jaksel (tim tvOnenews)

Ferdy Sambo Mengaku Terlalu Pede Soal Rekaman CCTV 

Pengakuan tersebut terlontar ketika Ferdy Sambo menjadi saksi mahkota terdakwa Chuck Putranto dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Menurut Sambo, dirinya tidak bermaksud untuk memberi perintah mengamankan DVR CCTV pada tanggal 8 dan 9 Juli 2022.

"(Tanggal 8 dan 9 Juli) belum ada maksud untuk mengamankan karena saya pikir itu tidak menyorot korban (Yosua) pada saat itu," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022).

Sambo menjelaskan bahwa itu menjadi alasannya untuk memerintahkan anak buahnya mengecek CCTV tersebut.

Namun, setelah CCTV Duren Tiga menunjukkan adanya Yosua, Sambo mengaku baru memerintahkan mengamankan. 

"Saya natural saja memerintahkan mereka untuk mengecek, saya terlalu PD bahwa CCTV itu tidak menyorot korban ketika saya masuk," jelasnya. 

Selain itu, Sambo menekankan dirinya memberi perintah kepada bawahannya untuk mengecek CCTV sekitar tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga. 

Dia beralasan ingin mengetahui isi CCTV itu sebelum diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Perintah saya waktu itu cek dan amankan," tegasnya. 


Ferdy Sambo saat Jalani Sidang PN Jaksel (tim tvOnenews)

Polisi Menyangkakan Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP

Dalam persidangan, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menyebut pasal yang disangkakan pada Ferdy Sambo bisa dipertanyakan.

Menurutnya, ada hal-hal tertentu yang harus dipenuhi agar seseorang dapat disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana. 

Salah satunya, kata Mahrus, pelaku bisa dituduhkan dengan pasal pembunuhan berencana ketika ia melakukan eksekusi dengan tenang.

"Yang penting, bukan waktu yang lama atau sebentar, melainkan situasi tenang," ungkap Mahrus di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022). 

Menurutnya pembunuhan berencana tidak mementingkan soal berapa lama waktu yang dibutuhkan seseorang untuk melakukan pembunuhan, melainkan seberapa tenang pelaku melangsungkan rencananya.

“Karena bisa jadi rangkaian waktunya lama, tapi kondisinya emosi. Itu bukan 340," jelasnya. 

Maka dari itu penetapan seseorang dengan Pasal 340 memerlukan pendalaman oleh ahli psikologis.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, penetapan Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana memerlukan keterangan ahli.

"Harus ada ahli juga kalau dia mengatakan tidak tenang, apa buktinya? Pasti ada tes psikologinya,” katanya. (lpk/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terpopuler: Media Vietnam Heran Bulgaria Puji Selangit Timnas Indonesia, Ucapan Jay Idzes Curi Perhatian

Terpopuler: Media Vietnam Heran Bulgaria Puji Selangit Timnas Indonesia, Ucapan Jay Idzes Curi Perhatian

Kegagalan Timnas Indonesia jadi juara di FIFA Series 2026 justru memicu sorotan luas dari berbagai media luar negeri. Berikut rangkuman 3 artikel terpopulernya.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
Periode Pasca Peak Season Ramadan dan Lebaran Jadi Penentu Keberlanjutan Bisnis Digital

Periode Pasca Peak Season Ramadan dan Lebaran Jadi Penentu Keberlanjutan Bisnis Digital

Setelah periode Ramadan dan Idul Fitri yang menjadi puncak aktivitas e-commerce pada kuartal pertama
Komisi X DPR Kunker ke BPS Sulteng, Fokus Sensus Ekonomi 2026

Komisi X DPR Kunker ke BPS Sulteng, Fokus Sensus Ekonomi 2026

Komisi X DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu (1/4/2026). Kegiatan yang
Dukung Transisi Energi, SPKLU Terbesar di Indonesia Ada di Bekasi, Isi Daya Hanya 20 Menit

Dukung Transisi Energi, SPKLU Terbesar di Indonesia Ada di Bekasi, Isi Daya Hanya 20 Menit

Seiring dengan pesatnya adopsi kendaraan listrik di Indonesia, kebutuhan akan infrastruktur pengisian daya yang mumpuni menjadi hal yang krusial. 

Trending

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan Apartemen Meikarta bisa dicicil mulai Rp1 jutaan. Warga Bekasi berpenghasilan UMK kini punya peluang miliki hunian yang layak.
Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Pernyataan kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menjadi sorotan besar media Bulgaria usai kekalahan tipis skuad Garuda di final FIFA Series 2026. Seperti apa?
Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Media Italia ikut menyoroti kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di ajang FIFA Series 2026. Sebut Emil Audero jadi penyebab gagalnya skuad Garuda?
Media Vietnam Heran dengan Bulgaria, Padahal Sudah Kalahkan Timnas Indonesia tapi Tetap Puji Garuda Setinggi Langit

Media Vietnam Heran dengan Bulgaria, Padahal Sudah Kalahkan Timnas Indonesia tapi Tetap Puji Garuda Setinggi Langit

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series ternyata tidak menghapus kesan positif di mata dunia. Media Vietnam heran dengan pujian pelatih Bulgaria.
Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi sidak SMA Negeri di Subang, temukan kondisi kotor dan atap rusak. Ia langsung kucurkan Rp20 juta dan beri nasihat tegas soal kreativitas.
Selengkapnya

Viral