News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bandara Mandailing Natal Mulai Konstruksi Tahun 2022

Bandar udara Bukit Malintang di kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara direncanakan akan mulai konstruksi pada tahun 2022.
Senin, 4 Oktober 2021 - 21:52 WIB
Bandara Mandailing Natal Mulai Konstruksi Tahun 2022
Sumber :
  • Tim TvOne/Romulo

Mandailing Natal, Sumut - Bandar Udara Bukit Malintang di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara, direncanakan akan mulai pembangunan konstruksi pada tahun 2022. Diharapkan bandar udara bisa beroperasi pada tahun 2023 atau 2024 dan mampu mempercepat laju perekonomian Kabupaten Mandailing Natal dan Tapanuli bagian selatan.

Selama Dua tahun terakhir ini sudah dilakukan pematangan lahan. Lahan bandara dengan luas sekitar 150 hektar ini sedang dikeruk dan ditimbun supaya rata dan keras. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada tahun 2021 ini sedang dilakukan pengerasan landasan sepanjang 360 meter dan menelan biaya dari APBN sebesar Rp38 miliar lebih.  Total landasan yang akan dikerjakan hingga April tahun 2022 sekitar 700 meter.

Bupati Mandailing Natal Jafar Sukhairi Nasution, saat meninjau bandara ini Senin (4/10), minta pihak kontraktor bisa menyelesaikan pematangan lahan tepat waktu karena tahun depan akan mulai pembangunan konstruksi. Pada tahap konstruksi ini Kementerian Perhubungan telah menyiapkan dana sekitar Rp600 miliar dari APBN tahun 2022.

"Selesai tahap ini kita akan mulai kontruksi dengan membangun runway, Apron dan gedung bandara. Pembiayaan bandara ini ditanggung Kementerian Perhubungan dengan biaya sekitar Rp500 miliar sampai Rp600 miliar. Direncanakan pada tahun 2023 atau 2024 bandara ini akan didarati pesawat berbadan sedang"

Bupati Mandailing Natal menambahkan, bandara ini akan memiliki landasan sepanjang 3000 meter sehingga mampu didarati pesawat BOEING.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bandara ini nantinya diharapkan dapat mempercepat laju perekonomian Kabupaten Mandailing Natal dan kabupaten tetangga lainnya. Selama ini hubungan transportasi Kabupaten Mandailing Natal dengan ibukota Provinsi Sumatera Utara sangat jauh, sekitar 10 sampai 12 jam jalur darat." tambah Jafar Sukhairi Nasution.

Okta, proyek manager PT Pilar Indo Sarana selaku kontraktor pelaksana pengerasan lahan bandara menyebutkan, pengerjaan pengerasan lahan bandara sesuai target. "Pematangan lahan untuk cut end fill Sesuai target, hingga Minggu ini sudah 36 persen. Persiapan lahan ini akan selesai sesuai kontrak 25 April 2022." (Romulo/lin/chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT