"Terlebih mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, kecukupan pemenuhan sarana prasarana pelayanan, pemenuhan komponen standar pelayanan publik. Serta pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik," jelas Mokhammad Naji.
Dikatakan, penilaian merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas nasional Ombudsman terutama dalam pencegahan maladministrasi. Ia mengatakan, objek penilaian meliputi kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota.
"Dan pastinya berdasarkan menggunakan pendekatan kuantitatif teknis survei kumpulan data terhadap wawancara penyelenggara dan masyarakat melalui observasi ketangkasan fisik dan pembuktian dokumen pendukung standar," tandasnya.
Load more