Jakarta - Mabes Polri pastikan cabut status tersangka terhadap Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB), Akhmad Hadian Lukita pada kasus Tragedi Kanjuruhan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prastyo mengatakan pencabutan status tersangka itu berdasarkan rekomendasi penelitian berkas perkara oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi," kata Dedi kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Dedi menuturkan pihak JPU terlebih dahulu meneliti berkas perkara Akhmad Hadian yang dilimpahkan pihak Bareskrim Polri.
Menurutnya usai penetapan tersebut pihaknya langsung melakukan pencabutan status tersangka terhadap Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
"Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari Rutan. Kalau yang tersangka lainnya kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter dari Arema FC.
Keenam tersangka itu yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. (raa/put)
Load more